Kemendiktisaintek Buka Program Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi 2025, Dosen Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta!
JAKARTA – Kabar baik bagi para akademisi di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi meluncurkan Program Bantuan Publikasi pada Jurnal Bereputasi Tahun 2025. Program ini diluncurkan sebagai upaya strategis untuk memotivasi para dosen di perguruan tinggi akademik maupun vokasi agar lebih aktif mendiseminasikan hasil karya inovasi dan keilmuannya di tingkat nasional maupun global.
Langkah ini diambil mengingat capaian publikasi internasional Indonesia yang, meskipun meningkat, masih perlu didorong untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Strategis Kementerian.
Melalui program ini, pemerintah menyiapkan bantuan dana dengan nilai maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per dosen. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi dosen untuk melakukan percepatan publikasi hasil penelitian mereka pada jurnal-jurnal yang kredibel.
Tidak semua artikel dapat diajukan dalam program ini. Berdasarkan panduan teknis, sasaran program adalah dosen tetap aktif yang memiliki NIDN/NIP/NUPTK valid dan tidak sedang cuti studi. Selain itu, dosen pengusul disyaratkan memiliki H-index Scopus.
Syarat khusus terkait artikel ilmiah yang diajukan adalah sebagai berikut:
Target Jurnal: Artikel harus ditujukan pada Jurnal Nasional Terakreditasi (SINTA peringkat 1 atau 2) atau Jurnal Internasional Bereputasi (terindeks Scopus atau Web of Science).
Bukan Jurnal Predator: Jurnal tujuan dipastikan tidak masuk dalam kategori jurnal predator.
Status Artikel: Artikel yang diajukan harus berstatus submitted (terkirim) atau berupa draf yang akan dikirim. Penting dicatat, artikel dengan status accepted (diterima) atau sudah published (terbit) tidak dapat diusulkan.
Periode Submit: Rentang waktu pengiriman artikel (submission) adalah antara tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 8 Desember 2025.
Dosen tidak mengirimkan usulan langsung ke pusat secara individu. Mekanisme pengusulan dilakukan melalui perguruan tinggi masing-masing:
Dosen PTN & PTS: Mengusulkan artikel ilmiah kepada perguruan tinggi masing-masing.
Seleksi Internal: Perguruan tinggi melakukan seleksi internal berdasarkan kualitas draf artikel dan rekam jejak dosen.
Pengajuan Kolektif: Hasil seleksi internal kemudian dikompilasi oleh Perguruan Tinggi (untuk PTN) atau melalui LLDIKTI (untuk PTS) untuk diajukan kepada Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan.
Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat padat di akhir tahun, para dosen dan pengelola perguruan tinggi dihimbau untuk memperhatikan lini masa berikut:
Penyerahan Usulan: 5 – 8 Desember 2025
Evaluasi Usulan: 9 Desember 2025
Penetapan Penerima: 10 Desember 2025
Pencairan Dana: 13 – 14 Desember 2025
Laporan Akhir: Paling lambat 14 hari setelah dana tersalurkan.
Bagi Bapak/Ibu dosen yang memiliki draf artikel potensial, segera hubungi unit penelitian (LPPM) di kampus masing-masing untuk mengikuti seleksi internal. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan reputasi akademik sekaligus mendapatkan dukungan pendanaan riset.